TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya melimpahkan satu berkas penipuan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal itu setelah mereka merampungkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penipuan penggandaan uang Taat Pribadi.
Setelah di limpahkan ke Kejati Jatim, berkas akan diteliti oleh pihak kejaksaan sebelum dinyatakan sempurna atau P-21.
BERITA REKOMENDASI