News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

KPK Periksa Bos PT Quadra Solution Terkait Korupsi KTP Elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri), Sugiharto memakai kursi roda usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016). Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman terkait korupsi proyek E KTP dengan kerugian hingga Rp 2 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com , Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP 2011-2012.

Anang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput.

Proyek tersebut mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak.

Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini