TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan terkait status tersangka Dahlan soal dugaan korupsi penjualan asset BUMD PT Panca Wira Usaha.
Dalam sidang ini, pihak Dahlan Iskan membacakan gugatan keabsahan keluarnya sprindik, penetapan tersangka, dan penahanan Dahlan Iskan.
Ini adalah sidang kedua, setelah yang pertama pada pekan lalu pihak kejaksaan mangkir dari panggilan sidang.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus dihadiri enam kuasa hukum Dahlan Iskan serta seorang Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.