Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penyidik level Perwira Menengah di Bareskrim Polri harus berurusan dengan Propam Mabes Polri.
Penyidik ini diperiksa Propam karena diduga terseret kasus dengan tersangka korupsi cetak sawah yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Menurut informasi penyidik itu adalah AKBP Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kanit Tipikor di Bareskrim.
Baca: Brotoseno Kunjungi Angie Selama Dua Jam di Rutan Pondok Bambu
Baca: Mudji Massaid Dengar Kabar Pernikahan Siri Angelina Sondakh dan Brotoseno
Brotoseno dikenal dekat dengan mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angeline Sondakh atau Angie.
Foto Mesra Angelina Sondakh dan Kompol Brotoseno yang beredar luas di dunia maya. [net].
Kini Angie mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Angie diputuskan bersalah oleh hakim dan harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Divonis pada tahun 2011, Angie sudah melakoni 5 tahun hukuman hingga tahun 2016 ini.
Saat dikonfirmasi ke Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno soal AKBP Brotoseno yang diperiksa Propam, hal itu dibenarkan.
"Ya, saat ini masih terus diproses, diperiksa terkait kasus cetak sawah," singkatnya.
Untuk diketahui, terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, Kamis (10/11/2016) Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.