Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, AKBP Brotoseno menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ia tertangkap menerima suap sebesar Rp 3 miliar beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan status terperiksa kini telah disematkan kepada AKBP Brotoseno.
"Iya benar yang bersangkutan telah diperiksa oleh Propam atas dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Boy Rafli Amar saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Boy Rafli Amar menegaskan bahwa kasus pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang kini tengah dijalani Brotoseno tidak berkaitan dengan pungli cetak sawah di kawasan Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan status AKBP Brotoseno sebagai penyelenggara negara, penyidik, dan anggota Polri.
"Pemeriksaan yang sekarang berbeda ya dengan yang cetak sawah, mereka berdiri sendiri-sendiri," ungkap Boy Rafli Amar.