Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Mabes Polri selesai melakukan pemeriksaan internal terhadap dua oknum penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dua penyidik tersebut menangani kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Dua penyidik tersebut AKBP BR (Brotoseno) dan Kompol D.
Mereka sebelumnya tertangkap tangan menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara inisial HR melalui perantara inisial LN.
Sebelumnya HR menjanjikan uang Rp 3 miliar.
Namun, baru diberikan Rp 1,9 miliar dengan maksud agar dua penyidik itu memperlambat proses pemeriksaan pada DI sebagai saksi.
Ssehingga DI masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan saat ini keempat tersangka dalam kasus suap ini sudah resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Penanganan di Internal Propam sudah selesai dan sekarang pelimpahan di Tipikor Bareskrim untuk korupsinya. Jadi etiknya jalan, pidana umum juga," kata Boy Rafli Amar, Jumat (18/10/2016) di Mabes Polri.
Boy Rafli Amar menjamin mesti ditangani penyidik Tipikor Bareskrim yang juga rekannya bertugas, penyidikkan akan tranparan, obyektif dan profesional.
Karena tim Saber Pungli yang baru saja dibentuk dan diketuai Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno turut dilibatkan untuk mengawasi penyidikan.
"Meski yang diproses hukum kawan sendiri, kami tidak ada urusan, tetap diproses hukum," ucapnya.