TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang sipil yang adalah penyuap dan perantara uang Rp 1,9 miliar bagi dua oknum penyidik Polri yakni AKBP BR (Brotoseno) dan Kompol D, resmi ditahan per hari ini Jumat (18/11/2016) di Mabes Polri.
"Dua sipil yakni HR (pengacara) dan LN(perantara) sudah ditahan untuk 20 hari kedepan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan AKBP BR (Brotoseno) ditahan di Polda Metro sementara Kompol D di Polres Jakarta Selatan.
Penahanan keduanya memang sengaja di pisah agar tidak ada komunikasi sama sekali.
"Memang kalau untuk kasus yang sama, para tersangka harus dipisah penahanannya. Agar mereka tidak kompak dan merencanakan sesuatu. Penahanan tidak dilakukan di Bareskrim karena rutan Bareskrim tengah dibongkar," katanya.
Untuk diketahui, AKBP BR dan Kompol D sebelumnya tertangkap OTT karena menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara inisial HR.
Sebelumnya HR menjanjikan uang Rp 3 miliar namun baru diberikan Rp 1,9 miliar dengan maksud agar dua penyidik itu memperlambat proses pemeriksaan pada DI sebagai saksi, sehingga DI masih bisa bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pengobatan.
Terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, Kamis (10/11/2016) Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni : PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.