Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya bersuara atas kasus AKBP Brotoseno yang terjaring Operasi tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 3 miliar di Jakarta pekan lalu.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan uang tersebut berasal dari seorang pengacara berinisial HR.
Pengacara tersebut meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya inisial DI sebagai saksi diperlambat.
Sehingga DI masih bisa bepergian untuk urusan bisnis dan berobat ke luar negeri.
"Jadi berkaitan OTT di Jakarta beberapa hari lalu, ada empat orang yang diamankan dan disita uang Rp 1,9 miliar," ucap Rikwanto, Jumat (18/11/2016) di Mabes Polri.
Dibeberkan mantan Kapolres Klaten ini, pertama kali yang ditangkap yakni seorang penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri inisial D.
Setelah dilakukan pemeriksaan D, ia mengakui telah menerima suap dari seorang pengacara inisial HR.
Ternyata D tidak sendiri melainkan ada penyidik lain yang berinisial BR.
"D mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara HR. D tidak sendiri tapi bersama BR yang sama-sama anggota Polri," katanya.
Dari hasil pemeriksaan D dan HR mengakui menerima uang suap Rp 1,9 miliar dari perkara yang ditangani mereka yaitu cetak sawah di Kalimantan tahun 2012-2014.
"Sampai sekarang perkara (tersebut) masih ditangani," kata Rikwanto.
Atas kasus tersebut, HR selaku pengacara sudah diperiksa dan HR mengaku uang Rp 1,9 miliar itu adalah uang pribadinya.
Dimana uang itu diberikan ke D dan BR melalui perantara inisial LM.
Rikwanto menambahkan kepada kedua penyidik Polri itu, HR menjanjikan uang Rp 3 miliar.
Namun, ia baru memberikan uang Rp 1,9 miliar dan itu sudah disita Propam.