TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku turut berperan terkait penangkapan Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar terkait kasus penanganan dugaan korupsi cetak sawah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya memberikan informasi mengenai Brotoseno karena kasus tersebut dulunya ditangani KPK dan Brotoseno pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
"Iya. Kita berikan informasi. Kita sharing berbagai info. Kebetulan ya, kasus cetak sawah itu kan dulu dari KPK, kemudian kita limpahkan ke Bareskrim. Kemudian ditangani. Nah, kita supervisi, kita monitor terus sampai dimana perkembangannya," kata Alexander Marwata di Plaza Festival, Kungingan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Terkait jumlah uang yang diterima Brotoseno, Alexander Marwata mengaku tidak tahu.
Alexander mengatakan jika kasus tersebut memang sedang ditangani Bareksrim.
KPK sangat menyayangkan penangkapan Brotoseno.
Brotoseno yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK harusnya bisa membawa nilai-nilai antikorupsi dan menjadi agen perubahaan saat tidak lagi bertugas di KPK atau kembali ke kesatuannya semula.
"Dengan tertangkapnya saudara B, kita tentu saja sangat menyesalkan, sangat-sangat menyesalkan. Nilai-nilai yang sudah dia bawa dan bina dari KPK itu tidak dia aplikasikan, terapkan di instansi asalnya," kata Alexander.
Berdasarkan informasi, Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Pada kasus tersebut yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014, Direktorat Tipidkor telah menetapkan bekas Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka.
Upik jadi tersangka saat dirinya menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.