TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri kini sedang memburu inisator pemberi suap Rp 1,9 miliar kepada AKBP Raden Brotoseno dan Kompol DSY dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi cetak sawah diperlambat penyidikannya.
Polri juga telah menetapkan pengacara bernama Haris Arthur Haedar (HAH) dan perantara suap berinisial LMB sebagai tersangka. Polri akan mengusut siapa pemberi perintah HAH dan LMB untuk memberi suap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto menceritakan, penangkapan terhadap pengacara Haris Arthur diawali dari penangkapan Kompol DSY, AKBP Brotoseno dan LMB selaku perantara pemberi uang pada Jumat, 11 November 2016.
"Yang tiga orang, Kompol D, AKBP BS dan LMB ditangkap Jumat, pengacara H ditangkap Minggu-nya," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari hasil pemeriksaan terhadap AKBP Brotoseno, Kompol DSY, si perantara LMB dan barang bukti, diketahui pemberian uang sebesar Rp 1,9 miliar dari LMB kepada kedua perwira menengah itu dilakukan pada Oktober dan awal November 2016.
Dan diketahui juga pemberian uang tersebut diduga suap terkait kasus korupsi cetak sawah fiktif di Kalimantan Barat pada Kementerian BUMN 2012-2014 yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim Polri.
Menurutnya, pengacara Haris Arthur memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada AKBP Brotoseno dan Kompol DSY agar membantu pemeriksaan terhadap kliennya, yakni Dahlan Iskan terkait kasus korupsi cetak sawah tersebut.
"Seperti yang bersangkutan, DI, itu sering keluar negeri, baik urusan bisnis maupun urusan berobat, sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya. Jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR (Haris) berikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu sodara D dan BR," kata Rikwanto. (tribunnews/abdul qodir/theresia felisiani)