TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan memproses hukum AKBP Brotoseno, Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ada putusan di pengadilan terkait kasus suap untuk memperlambat proses penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kementerian BUMN itu, Polri baru dapat menggelar sidang kode etik profesi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara ini karena pidana yang diatur di hukum acara terbatas.
"Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," ujar Boy, kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Minggu (20/11/2016).
Setelah berkas perkara selesai, kata dia, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung. Kemudian, pihak kejaksaan akan mempersiapkan untuk diajukan ke sidang peradilan.
Di sidang peradilan, majelis hakim akan memutuskan hukuman untuk AKBP Brotoseno.
Setelah mendapat vonis, atasan di kepolisian akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi.
Di sidang kode etik profesi dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu diberhentikan dengan tidak hormat.
"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik. Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," kata Boy.
Di sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan, dalam hal ini Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri.
"Untuk diberhentikan dengan tidak hormat mekanismenya melalui sidang kode etik," tutur Boy.
Sampai saat ini, dia menambahkan, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka di Bareskrim.
AKBP Brotoseno diduga menerima uang berkaitan dugaan tindak pidana penyuapan. Dalam rangka apa, dia menerima uang masih ini sedang disidik.
"Kan baru ditahan kemarin, hari Jumat ditahan, sudah masuk di sel. Sekarang ini penyidik sudah mulai akan mengembangkan pemeriksaan berkaitan dengan lain-lainnya. Jadi tunggu ya, harap sabar dulu dua orang ini. Yang jelas mereka sudah dituntut pidana berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno yang merupakan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Penangkapan kekasih Angelina Sondakh itu berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.
Tim menyita uang sebanyak Rp1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp150 juta dari Kompol DSY.
Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB. Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp1,1 miliar darinya.
Tim juga menangkap pemberi uang setotal hampir Rp3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap. Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp3 miliar tersebut.