News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Polisi

Brotoseno Mengaku Berniat Kembalikan Rp1,75 M Tapi Malah Ditahan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Brotoseno dan Angelina Sondakh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Brotoseno membantah dirinya ditangkap Satgas Saber Pungli karena menerima uang suap Rp1,75 miliar dari pihak berperkara terkait penanganan kasus korupsi cetak sawah fikfif.

Menurutnya, pemberian uang miliaran rupiah dari orang suruhan pengacara Harris Arthur Haedar adalah upaya pemberian gratifikasi. Dan ia telah berusaha mengembalikan uang tersebut.

"Ujuk-ujuk uang itu diantar sama Kompol DSY. Dan setelah krasak-krusuk, tahu-tahu Brotoseno dipanggil Propam. Setelah ditanya, dia mengakui menerima, dan langsung mengembalikan uang itu ke Propam. Tiba-tiba dia diproses Propam dan langsung dilimpahkan ke Dit Tipikor Bareskrim," kata kuasa hukum Brotoseno, Robinson, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Menurut Robinson, Brotoseno mengakui menerima uang itu dan sudah mengembalikan saat diperiksa oleh Propam.

Menurutnya, uang tersebut adalah gratifikasi mengingat ada niat Brotoseno untuk mengembalikan uang itu ke Polri. Dan pengembalian uang gratifikasi itu dilakukan sebelum tenggat waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan, Brotoseno membantah pemberian uang kepadanya terkait penyidikan kasus korupsi cetak sawah fiktif yang ditanganinya maupun terkait pemeriksaan Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Polri melansir Satgas Saber Pungli dan Paminal Polri menangkap AKBP Raden Brotoseno, Kompol DSY, perantara pemberi uang bernisial LMB dan pengacara Harris Arthur Haedar selaku pemberi uang, pada Jumat (11/11/2016) dan Minggu (13/11/2016).

AKBP Brotoseno ditangkap karena menerima uang sebesar Rp1,75 miliar dan Kompol DSY menerima Rp150 juta dari LMB yang merupakan orang suruhan pengacara Harris Arthur Haedar. Tim juga menyita sisa uang Rp1,1 miliar dari LMB.

Pemberian uang dilakukan dalam dua tahap, yakni pertengahan Oktober dan awal November 2016.

Pemberian uang itu diduga untuk memperlambat penuntasan penyidikan kasus korupsi cetak sawah fiktif Kementerian BUMN 2012-2014 dengan tersangka, Direktur PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Upik sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2015, namun tak kunjung bisa dibawa ke pengadilan karena berkas perkara belum lengkap.

Belakangan kasus tersebut mengarah kepada dugaan keterlibatan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Sapu Bersih, Komjen Pol Dwi Priyatno, menegaskan, pihaknya mengamankan hingga menahan AKBP Raden Brotoseno dan Kompol DSY adalah karena sudah ada alat bukti keduanya menerima uang diduga suap dari pihak berperkara.

Menurutnya, perbuatan Brotoseno selaku penyidik menerima uang itu tidak dapat dibenarkan terlepas ketidaktahuannya perihal maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.

"Dan itu salah, secara dia sedang menangani perkara menerima uang berkaitan dengan kewenangan dan jabatannya," tegas Komjen Pol Dwi Priyatno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini