TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi tersangka dugaan penistaan agama, gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ahok dituduh telah menyebar kebohongan dan fitnah atas pernyataannya soal unjuk rasa pada 4 November lalu.
Pelapor yang adalah perorangan sekaligus tim advokasi pembela Al Quran ini membawa barang bukti, berupa video wawancara Ahok yang tayang di sebuah televisi asing 17 November lalu.
Di tengah kampanyenya, Ahok menolak mengomentari laporan fitnah yang ditujukan untuknya.
BERITA REKOMENDASI