TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak HS diduga kuat adalah oknum yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, tadi malam.
HS ditangkap lantaran tertangkap basah menerima 85 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari seorang pengusaha bernisial MH asal Surabaya.
Sebenarnya bagaimanakah kondisi keuangan HS sehingga harus menerima rasuah?
Berdasaran penelusuran Tribun di laman KPK, HS pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKNPN) pada tahun 2014.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil Ditjen Jakarta Selatan.
Pada data tersebut, HS menuliskan harta kekayaanya senilai Rp 2.598.396.000.
Angka tersebut mengalami kenaikan dari Rp 2.390.676.000 pada tahun 2010.
Pada data terbaru, HS tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.695.046.000. Kemudian harta bergerak Rp 170 juta.
HS juga melaporkan kekayaannya berupa perhutanan berupa pohon jati.
Kekayaannya bertambah dari harta bergerak lainnya Rp 32 juta, surat berharga Rp 40 juta dan giro dan setara kas lainnya Rp 111.350.000.