News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendardi: Aksi 2 Desember, Polisi Harus Tegas pada Kelompok yang Melawan Hukum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendardi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai rencana aksi 2 Desember bila dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum.

Apalagi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum, sehingga rule of law bisa ditegakkan," kata Hendardi melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2016).

Demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi, karena itu kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum HAM dan dalam Konstitusi RI.

Tetapi, Hendardi mengingatkan demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum.

"Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen. Trial by mob adalah bentuk tindakan antidemokrasi," kata Hendardi.

Apalagi, Hendardi mengatakan pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas lainnya secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu aksi tersebut tidak lagi relevan.

"Sebaliknya, Polri justru harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas," kata Hendardi.

Hendardi meminta tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan, akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Menurut Hendardi, tindakan penegakan hukum pada mereka yang melakukan tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan.

"Ini untuk menunjukkan bahwa soal demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI, tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini