News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Menang Gugat Menkumham di PTUN, PPP Djan Faridz Tetap Dukung Ahok-Djarot

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (ketiga kiri).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan legalitas SK Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Pondok Gede.

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyebut, hal tersebut tidak mengubah dukungan pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Kami tetap partai pendukung, bukan pengusung. Seperti di Pilgub DKI Jakarta kami sebagai pendukung pasangan incumbent Ahok-Djarot," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Meskipun hanya mendukung, Djan menjelaskan partainya tetap semangat untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot dalam Pilgub 2017.

Partai berlambang ka'bah kata Djan, secara rutin menggelar pengajian untuk menyosialisasikan kinerja pasangan incumbent ini.

"Peserta pengajian kaum ibu dan bapak," katanya.

Diketahui, dualisme PPP memasuki babak baru.

Hal itu ditandai dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.

Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan.

Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

Materi yang digugat PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

Gugatan itu diajukan Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.

Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari 2 tahun.

Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy.
Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan.

Kuasa Hukum DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan putusan PTUN itu tidak mempengaruhi dukungan terhadap paslon di Pilkada Serentak 2017.

"Soal legitimasi pasangan calon kepala daerah sudah final. Itu diatur dalam Undang-undang Pilkada dan PKPU," katanya.

Menurutnya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya akan melakukan banding.

Menurutnya, pihaknya selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham).

Sehingga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

Hadrawi mengatakan Putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015.

Seharusnya PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum Muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondokgede.

Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah.

Djan Faridz sendiri seharusnya dipandang sebagai pihak yang beriktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah.

"PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta diatas meskipun bukti-bukti dokumen, foto dan saksi-saksi, termasuk ahli , telah dengan gambalang menjelaskan hal tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini