News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Pejabat Dirjen Pajak Disuap Rp 6 Miliar Untuk Hapus Surat Tagihan Pajak Rp 78 Miliar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif saat memberikan ketergan pers bersama di Auditorium KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT EK Prima Ekspor Indonesia ternyata memiliki surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar.

Direktur Utama EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair pun menghubungi Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Keduanya sepakat harga yang harus ditebus Rajesh senilai Rp 6 miliar agar perusahaan tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 78 miliar.

"Dari nego itu akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan ketersangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Pembayaran tersebut disepakati akan dibayarkan secara bertahap.
Untuk pembayaran pertama, Rajesh menyerahkan Rp 1,9 miliar.

Uang yang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar 148.500 itu langsung diambil sendiri oleh Handang ke kediaman Rajesh Rajamohanan Nair di Spring Hill Residence Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Terjadi penyerahan uang dari RRN kepada HS di kediaman RRN di Spring Hill Residence di Kemayoran Jakarta," kata Agus Rahardjo.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK langsung menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno sebagai tersangka.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini