News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz diajukan dengan Menkum HAM sebagai tergugat.

Dalam putusannya PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM ini batal. Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sudah berlangsung lebih dari 2 tahun.

Aksi saling gugat kemudian berujung pada, terbitnya SK Menkum HAM, yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini