News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Saipul Jamil

Vonis 2 Tahun untuk Kakak Saipul Jamil

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak dari Pedangdut Saipul Jamil Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016). Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11).

Samsul terbukti memberikan uang suap Rp 300 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengatur susunan majelis hakim yang mengadili pedangdut Saipul Jamil yang terjerat kasus asusila.

Samsul dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa karena hakim menganggap Samsul telah berterus terang atas perbuatannya. Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan, Samsul terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Uang Rp 50 juta diberikan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul. Hal itu dilakukan agar nantinya Saipul mendapat putusan yang paling ringan.

Sementara itu, uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil, diberikan kepada Rohadi untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan. Pemberian uang Rp 250 juta itu juga dilakukan melalui Berthanatalia.

Menurut hakim, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Samsul membicarakan mengenai pemberian uang dan pengaturan putusan tersebut kepada Saipul yang sudah berada dalam tahanan.

"Dengan adanya pemberian uang kepada Rohadi untuk pengurusan perkara Saipul Jamil, maka Majelis berpendapat bahwa unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara telah terpenuhi," kata hakim Pengadilan Tipikor, kemarin siang.

Samsul dan Berthanatalia disidang karena perkara mereka dijadikan satu berkas. Hukuman yang dijatuhkan kepada Berthanatalia adalah 2,5 tahun penjara atau enam bulan lebih lama dari hukuman Samsul.

Hukuman lain untuk Berthanatalia adalah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, saat membacakan amar putusan.

Pada persidangan kemarin, majelis hakim menolak permohonan justice collabolator yang diajukan Berthanatalia.

Dalam pertimbangan, hakim menjelaskan syarat penetapan seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Salah satunya, pemohon justice collabolator bukanlah pelaku utama dalam perkara tindak pidana.

Sementara, berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti di pengadilan, Bertha berperan cukup besar dalam perkara penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Sedangkan, Bertha sejak awal telah berkomunikasi dengan Rohadi. KPK juga tidak mengajukan terdakwa sebagai justice collabolator," kata hakim.

Meski demikian, Hakim mengapresiasi Bertha yang berterus-terang dan mengakui segala perbuatannya. Selanjutnya, hal-hal tersebut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal yang meringankan hukuman. (tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini