TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sementara Rajesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016) malam.
Saat digelandang ke mobil tahanan, kedua tersangka bungkam. Keduanya memilih menutup mulut rapat-rapat terkait kasus penanganan wajib pajak tersebut.
Sekadar informasi, keduanya ditetapka sebagai tersangka usai tertangkap tangan serah terima uang 148.500 Dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan Rajesh kepada Handang agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaannya Rp 78 milir dihapus Handang.
Pemberian Rp 1,9 miliar tersebut merupaan pemberian pertama dari commitmen fee Rp 6 miliar.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
--