Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas anggota DPR menginginkan Setya Novanto memimpin kembali DPR RI.
Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, mengatakan dari aspek yuridis, tampaknya tidak ada kendala bagi Setya Novanto kembali memimpin DPR.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memberi ruang kepada Setya Novanto untuk menduduki kembali kursi Ketua DPR.
Alasannya, Novanto masih berstatus sebagai anggota DPR aktif.
Merujuk Pasal 80 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, setiap Anggota DPR mempunyai hak untuk dipilih, termasuk menjadi Pimpinan DPR.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU MD3, Pimpinan DPR dipilih dalam sistem paket.
Pada saat Pimpinan DPR periode 2014-2019 pertama kali dipilih, paket yang menempatkan Setay Novanto sebagai Calon Ketua DPR ternyata yang paling banyak dipilih anggota DPR.
Walaupun di pertengahan jalan Setya Novanto sempat mundur, bukan berarti mayoritas anggota DPR sudah tidak menginginkan lagi dia kembali ke posisinya semula.
"Pada saat Paripurna nanti hal ini bisa dibuktikan. Ini artinya mayoritas Anggota DPR menginginkan Novanto memimpin lembaga perwakilan rakyat itu," ujar Said kepada Tribunnews.com, Rabu (23/11/2016).
Lebih lanjut jabatan Ketua DPR yang kini dijabat Ade Komarudin dimungkinkan UU MD3 untuk diganti.
Menurut Pasal 87 ayat (2) huruf d UU MD3, Ketua DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan partai politiknya.
Kalau pengusulan Novanto sebagai calon Ketua DPR untuk kedua kalinya ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang benar, maka Akom tentu harus tunduk pada keputusan partai.
"Jadi menurut saya hal yang wajar saja kalau Pak Novanto kembali memimpin DPR," katanya.
Tetapi pada sisi lain dia berpendapat Partai Golkar juga perlu bijaksana untuk menempatkan Akom pada posisi yang terhormat lainnya.
"Ini penting untuk diperhatikan Golkar agar pergantian Pak Ade ke Pak Novanto nantinya tidak menimbulkan friksi di internal partai itu," jelasnya.