News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Merasa Diperlakukan Berbeda oleh Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DI PERIKSA BARESKRIM - Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani merasa perlakuan polisi terhadap dirinya berbeda dibanding dengan perlakuan polisi terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sedangkan Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal yang dirasa berbeda oleh Buni adalah proses penetapan tersangka.

Buni menilai, saat Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, penyidik terlebih dulu melakukan gelar perkara.

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buni Yani Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Namun, dalam kasusnya, kata Buni, berita acara pemeriksaan (BAP) belum rampung, dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Yah sangat berbeda dengan yang dilakukan Pak Gubernur. Kalau Pak Gubernur kan gelar perkara dulu baru ditentukan menjadi status tersangka. Kalau dalam kasusnya saya, bahkan BAP-nya baru keluar aja saya langsung keluar surat penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Buni, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Untuk itu, Buni merasa perlakuan polisi terhadap dirinya tidak adil.

Padahal, dirinya merasa sangat kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Makanya saya bilang ini harus sama. Anda kawan-kawan wartawan berhak mendapatkan keadilan, saya juga sama," kata Buni.

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.

Buni sudah diperiksa kepolisian, tetapi tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini