News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Ketua DPR

Demokrat: Ketua DPR Hak Golkar, Silakan Diganti

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarief Hasan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Demokrat menilai Golkar tak perlu melakukan lobi politik terkait pergantian Ketua DPR. Pasalnya, posisi Ketua DPR merupakan hak Golkar.

"Ya itu hak Partai Golkar, jabatan itu kan amanah, bisa datang dan pergi sesuai dengan aturan," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Syarief mengatakan pihaknya akan mendukung keputusan tetsebut sepanjang dilaksanakan sesuai dengan aturan UU MD3 dan Tatib DPR.

"Ya itu tadi, jabatan itu amanah, amanah datang dan pergi, nah tapi harus sesuai peraturan. Nah kalau pergantian itu haknya Golkar. Silahkan Golkar memutuskan," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Idrus Marham menegaskan putusan mengembalikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR diperoleh secara aklamasi. Putusan tersebut diambil secara bulat pada rapat pleno DPP Golkar, Senin (21/11/2016).

"Dengan pertimbangan bahwa setelah melalui proses apa yang dituduhkan kepada Setya Novanto dalam proses yang ada itu, mengajukan judicial review ke MK, lalu kemudian MK mengambil suatu keputusan bahwa penyadapan yang dilakukan tidak menjadi alat bukti," kata Idrus Marham di Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Alasan lainnya, kata Idrus, yakni terbantahnya tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Idrus menyebutkan seluruh tuduhan yang melilit Setya Novanto ternyata tidak benar. "Batal demi hukum," kata Idrus Marham.

Menurut Idrus, pertimbangan tersebut membuat Setya Novanto terpilih sebagai Ketua Umum Golkar pada Munaslub di Bali. Sebab, peserta Munaslub yakin Novanto tidak terlibat dalam tudingan-tudingan melalui persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini