TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq menanggapi rencana aksi unjuk rasa, pada 2 Desember 2016 mendatang. Kata Rizieq, unjuk rasa tersebut dilindungi oleh Undang-undang.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998," ujar Habib Rizieq. Ia menegaskan, siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun," tegas Habib Rizieq.
Pria yang memiliki nama asli Muhammad Rizieq Shihab itu pun menuturkan siapapun yang menghalangi aksi tersebut, apalagi melakukan kekerasan, akan terkena pidana 1 tahun penjara.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang, yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-undang, (bisa) dipidana 1 tahun penjara," jelas Habib Rizieq.
Hal tersebut, menurutnya juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika berani melarang para pendemo melakukan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Menurutnya, pidana 1 tahun penjara itu siap 'mengintai'. "Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," ujar Habib Rizieq.
Dalam kesempatan tersebut Habib Rizieq juga angkat bicara mengenai kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia mengatakan sebuah surat pemanggilan dari institusi kepolisian seharusnya dituliskan secara jelas.
"Sebuah surat panggilan harus jelas, saya ini mau dijadikan saksi, terlapornya siapa?," ujar Habib Rizieq. Lantaran ketidakjelasan surat tersebut, menurutnya, Polda Metro Jaya sebagai institusi yang melayangkan surat panggilan padanya seharusnya bersikap profesional. "Oleh karena itu, kita minta kepada Polda Metro Jaya itu bersikap profesional," kata Habib Rizieq.
Ia pun menyatakan siap untuk hadir kapanpun panggilan tersebut dilakukan. Namun ia menambahkan, surat tersebut harus secara jelas ditujukan pada dirinya.
"Nah jadi silahkan kirimkan surat panggilan kepada saya, saya akan datang selama 24 jam," tegas Habib Rizieq.
Rizieq pun kembali menegaskan surat panggilan yang dikirimkan padanya harus jelas nama terlapornya. "Siapa terlapornya?, jadi jangan mengirim surat terlapornya nggak jelas, untuk terlapor titik-titik," kata Habib Rizieq.
Ahok harus ditahan
Habib Rizieq Shihab juga menegaskan Ahok harus ditahan. Ia mengatakan bukti yang telah dihimpun sangat lengkap untuk memenjarakan mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Bukti yang pertama, menurutnya adalah buku yang ia duga ditulis tim yang mendukung Ahok berjudul 'Mengubah Indonesia'. "Barang bukti sangat lengkap sekali, buku yang ditulis tim Ahok dengan judul Mengubah Indonesia," ujar Habib Rizieq.
Selain buku, ia juga menyebut barang bukti lain, yakni rekaman video Ahok di Kepulauan Seribu."Beberapa rekaman wawancara maupun pidato Ahok yang menistakan AlQuran surat Al-Maidah ayat 51," jelas Habib Rizieq.