News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Ini Empat Alat Bukti yang Menjadikan Buni Yani sebagai Tersangka

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor selama sembilan jam, Rabu (23/11/2016) malam, polisi langsung menetapkan Buni Yani, pengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial sebagai tersangka kasus penghasutan terkait SARA.

Polisi mengatakan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka didasari atas empat alat bukti yang sudah dimiliki polisi.

Buni Yani sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot dengan tuduhan sengaja menambahkan kalimat provokatif dalam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke Facebook.

Apa saja empat alat bukti yang akhirnya menjerat Buni Yani menjadi tersangka kasus penghasutan terkait SARA, simak laporan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini