TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka, Rabu (23/11/2016) malam.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni Yani diperiksa sebagai terlapor selama lebih kurang sembilan jam.
Buni Yani mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selengkapnya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, simak tayangan video di atas. (*)
>