TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan NS sebagai tersangka penghadangan kampanye pilkada calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan NS karena ancaman pidana yang dikenakan kepadanya kurang dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 12 saksi dan terus mendalami keterkaitan pihak lain dalam aksi penghadangan ini.
BERITA REKOMENDASI