Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat Haji Abdul Manaf alias AM, memberi uang Rp 1,5 kepada jaksa Kejati Jawa Timur, Ahmad Fauzi alias AF agar dirinya tidak jadi tersangka.
Haji Abdul Manaf sebelumnya terseret kasus korupsi penjualan aset tanah kas desa.
Namun upayanya untuk menghindari ditetapkan sebagai tersangka justru malah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Saber Pungli Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur.
Ia ditangkap usai menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada jaksa AF.
"Tujuan pemberian uang agar supaya Haji AM tidak dijadikan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penyidikan Jam Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Haji Abdul Manaf yang mengenakan sweater hitam hanya bisa menunduk dan menutupi wajahnya dengan telapak tangan saat digiring jaksa ke Gedung Bundar, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 18.45 WIB.
Sementara, sang 'jaksa nakal', AF, yang mengenakan kemeja biru, memilih menutupi wajahnya dengan tas hitam yang dibawanya.
Keduanya ditangkap di tempat terpisah di Surabaya, Rabu (23/11/2016) usai bertransaksi serah terima uang suap Rp 1,5 miliar.
Yulianto mengatakan AF adalah anggota tim jaksa penyidik Kejati Jawa Timur yang menangani korupsi penjualan tanah kas desa pada BPN Kabupaten Sumenep, di Desa Kalimook, Jawa Timur tahun 2014-2015.
Satu per satu pihak yang terlibat kasus korupsi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
Diantaranya Wahyu Sudjadmiko selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sang kepala, Nurharmin.
Keduanya sudah ditahan.
Haji Abdul Manaf selaku seorang pembeli sertifikat aset tanah negara tersebut telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejati Jawa Timur.
Dari pengembangan penyidikan, ada temuan alat bukti keterlibatannya.
"AM itu kan pemberinya, dari swasta. Kalau jaksanya anggota tim penyidik," jelas Yulianto.
- Niat Haji Abdul Manaf alias AM, memberi uang Rp 1,5 kepada jaksa Kejati Jawa Timur, Ahmad Fauzi alias AF agar dirinya tidak jadi tersangka.
Haji Abdul Manaf sebelumnya terseret kasus korupsi penjualan aset tanah kas desa.
Namun upayanya untuk menghindari ditetapkan sebagai tersangka justru malah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Saber Pungli Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur.
Ia ditangkap usai menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada jaksa AF.
"Tujuan pemberian uang agar supaya Haji AM tidak dijadikan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penyidikan Jam Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Haji Abdul Manaf yang mengenakan sweater hitam hanya bisa menunduk dan menutupi wajahnya dengan telapak tangan saat digiring jaksa ke Gedung Bundar, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 18.45 WIB.
Sementara, sang 'jaksa nakal', AF, yang mengenakan kemeja biru, memilih menutupi wajahnya dengan tas hitam yang dibawanya.
Keduanya ditangkap di tempat terpisah di Surabaya, Rabu (23/11/2016) usai bertransaksi serah terima uang suap Rp 1,5 miliar.
Yulianto mengatakan AF adalah anggota tim jaksa penyidik Kejati Jawa Timur yang menangani korupsi penjualan tanah kas desa pada BPN Kabupaten Sumenep, di Desa Kalimook, Jawa Timur tahun 2014-2015.
Satu per satu pihak yang terlibat kasus korupsi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur.
Diantaranya Wahyu Sudjadmiko selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sang kepala, Nurharmin.
Keduanya sudah ditahan.
Haji Abdul Manaf selaku seorang pembeli sertifikat aset tanah negara tersebut telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejati Jawa Timur.
Dari pengembangan penyidikan, ada temuan alat bukti keterlibatannya.
"AM itu kan pemberinya, dari swasta. Kalau jaksanya anggota tim penyidik," jelas Yulianto.