News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Bebas Bersyarat

Besok Antasari Azhar Gelar Syukuran Akbar, Jusuf Kalla Diundang Khusus, SBY Tak Diundang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Antasari juga mengundang mantan pimpinan KPK yang juga senasib diproses hukum seperti dirinya, Abraham Samad.

Juga turut diundang, para pengacara yang pernah menjadi penasihat hukum Antasari sejak penyidikan kasus di kepolisian hingga memberikan pendampingan hukum setelah hari kebebasannya.

"Tak lupa, Antasari juga mengundang orang-orang yang pernah membimbingnya di Lapas Tangerang. Bahkan, tiga sipir yang bertugas melekat menjaga Antasari saat asimilasi di kantor notaris juga diundang," jelasnya.

Boyamin menambahkan, acara syukuran ini adalah ajang silaturahmi dan terima kasih dari Antasari untuk sejumlah orang dekatnya yang memberikan dukungan moril selama menjalani hukuman di penjara.

"Yang utama, acara syukuran ini digelar karena banyak yang minta ingin menyambut Antasari pada saat hari kebebasan dia, 10 November lalu. Sementara, di depan lapas dan di rumah Antasari saat itu terbilang sempit. Jadi, acara ini untuk mengakomodir teman-teman yang belum bisa bertemu hari itu," tukasnya.

Kamis, 10 November 2016, menjadi hari bersejarah dan paling bahagia untuk seorang Antasari Azhar.

Mantan Ketua KPK yang divonis pidana penjara selama 18 tahun karena kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, tersebut bebas dari Lapas Klas I Tangerang, Banten.

Antasari bisa menghirup udara bebas setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) pasca-menjalani 2/3 masa hukuman. Ia telah menjalani masa hukuman pidana penjara murni selama 7,5 tahun dan mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 4,5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini