TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penyebar kebencian lewat media sosial, Buni Yani hingga kini masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memutuskan Buni Yani tidak ditahan.
Kamis (24/11/2016) siang, tampak pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk mendampingi Buni Yani.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.
Hukuman terberatnya adalah 6 tahun penjara. (*)
>