News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Hukuman Terberat Buni Yani 6 Tahun Penjara

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penyebar kebencian lewat media sosial, Buni Yani hingga kini masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memutuskan Buni Yani tidak ditahan.

Kamis (24/11/2016) siang, tampak pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk mendampingi Buni Yani.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.

Hukuman terberatnya adalah 6 tahun penjara. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini