News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Penanganan Kasus Buni Yani, Polisi Hanya Tunjukkan Arogansi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani (pakai kaca mata)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menilai aparat kepolisian memperlihatkan arogansi kekuasaan saat menangani kasus pengunggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Dalam menangani kasus Buni Yani, Polri hanya menunjukkan arogansi, superioritas, dan kekuasaan terhadap orang kecil," ujar Neta S Pane, kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).

Apabila Polri menangani kasus secara profesional, mengapa Polri tak memperlakukan kasus itu seperti memperlakukan kasus yang menjerat Ahok, membuka secara transparan sehingga publik mengetahui secara luas dan menyeluruh.

Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya berterima kasih kepada Buni Yani yang sudah membuka adanya dugaan kasus penistaan agama yang telah dilakukan Ahok.

"Aneh,  Buni Yani ini dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. Bahkan, Buni Yani malah sempat terancam hendak ditahan sementara Ahok sebagai sumber masalah atau sumber perkara seperti diistimewakan polri," ujarnya.

Namun, Buni Yani tak ditahan, jika sampai ditahan, bisa dipastikan kepastian hukum dan profesionalisme penegakan hukum yang dilakukan Polri semakin tak jelas arahnya.

Sebab, di kasus penistaan agama, berdasarkan UU, Ahok seharusnya ditahan.

"Sikap Polri mengistimewakan Ahok akan menjadi sumber masalah dan sumber kekacauan. Sebab, kecaman dan gelombang protes akan terus bermunculan. Akibatnya akan berdampak pada kredibilitas Presiden Jokowi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini