TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT EK Prima Ekspor Indonesia mengaku memiliki tunggakan pajak.
Akibat tunggakan tersebut, Rajesh Rajamohanan Nair selaku direktur utama mengaku harus bolak-balik ke kantor pajak.
Melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, PT EK Prima sebenarnya telah mendapatkan 'clearance'. Akan tetapi, clearance tersebut dimentahkan lagi oleh petugas.
"Ada beberapa tunggakan yang menjadi persoalan. Dipanggil, dijelaskan, dipanggil lagi, diberikan clearance, sudah pernah diberikan tapi dipanggil lagi dimentahkan lagi," kata Tommy di KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016) malam.
Tommy mengungkapkan kliennya juga mendapat intimidasi dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan dua orang rekannya.
Tommy menuturkan kliennya sebenarnya hendak mendaftarkan perusahaannya mengikuti program tax amnesty, program dari pemerintah yang memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.
Niat tersebut mendapatkan tentangan dari Handang seraya menyebutkan permohonan dari PT EK Prima Ekspor Indonesia. Tommy mengatakan kliennya telah diperas oleh Handang.
Namun, Tommy Singh tidak menjelaskan secara rinci tujuan tujuan pemerasan tersebut.
"Bukan diminta duit, dijadikan objek, dipanggil lagi dijelaskan tetapi juga enggak jelas. Saya bisa memahamilah, itu terjadi di oknum-oknum pajak," tukas Tommy.
Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.