News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Tersangka Kasus Suap Merasa Jadi Korban Pemerasan Oknum Pejabat Ditjen Pajak

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R. Rajamohanan Nair, Tommy Singh membantah jika kliennya disebut sebagai pelaku dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Justru, kata Tommy, Rajamohanan merupakan korban pemerasan oknum pejabat Ditjen Pajak.

Menurut Tommy, Rajamohanan ditekan oleh oknum tersebut agar mau membayar sejumlah uang dalam kasus tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.

Tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia diketahui sebesar Rp 78 miliar dari Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2013-2014.

"Klien kami menjadi korban tindakan yang kita indikasikan sebagai pemerasan oleh oknum dari kantor pajak," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Tommy menuturkan, salah satu tekanan yang dilakukan oknum pejabat Ditjen Pajak tersebut, yakni menolak upaya tax amnesty yang akan dilakukan PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Tommy, Rajamohanan sempat akan mengikuti program tax amnesty terkait kewajiban pajak yang dimiliki perusahaannya.

Namun upaya yang akan dilakukan rentang Agustus-September 2016 itu disebut akan ditolak oleh oknum pegawai Ditjen Pajak.

"Sekitar bulan September atau Agustus, klien kami sudah melakukan upaya tax amnesty. Tetapi sebelum melakukan tax amnesty, oknum pajak sudah mengatakan 'kami akan menolak tax amnesty'," tutur Tommy.

Tommy menuturkan, kliennya sudah mengajukan surat pengaduan ke pemerintah terkait pemerasan yang terjadi.

Namun, hingga tertangkap tangan KPK, belum ada langkah konkret pemerintah melindungi PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dari pemerasan tersebut.

"Ada satu surat ke Ditjen Pajak dari klien kami menyatakan persoalan ini kok dipersulit betul. Kenapa tidak ditanggapi, tidak ada upaya perlindungan atau klarifikasi yang konkret. Surat tersebut bahkan sudah sampai ke presiden," ujar Tommy.

Untuk itu, Tommy dalam waktu dekat akan menemui tim reformasi pajak bentukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Hal itu, kata Tommy, dimaksudkan untuk menjelaskan persoalan yang menjerat Rajamohanan lebih rinci.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini