TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, membantah memeras Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Handang mengaku hanya membantu Rajesh dan Rajesh memberikan hadiah.
"Versi Pak Handang, Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha. Apanya yang diperas," kata Krisna Murti usai besuk Handang di KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Krisna meragukan mengenai klaim yang diungkapkan kuasa hukum Rajesh Rajamohanan, Tommy Singh.
Menurut Krisna Murti, jika memang kliennya memeras Rajesh, angka yang tertera di Surat Tagihan Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia pasti lebih dari Rp 78 miliar.
"Nah kalau misalnya klien saya mengatakan itu lebih dari pada Rp 78 M, itu baru terjadi pemerasan," kata Krisna Murti.
Berdasarkan penuturan Handang kepada Krisna, kesepakatan keduanya lantaran Handang gencar diiming-imingi hadih berupa 10 persen dari Rp 78 miliar.
Kata Krisna, ada kekeliruan dalam surat tagihan pajak tersebut.
Walau tidak mengetahui kesalahan prosedur yang dimaksud, Krisna Murti mengatakan jika kesalahan prosedur tersebut dilakukan, maka PT EK Prima Ekspor Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk membayar Rp 78 miliar.
"Saya tangkap ceritanya tadi pagi Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu hal ini sampai diimingi-imingi sampai beberapa kali pertemuan dan pertemuan ini kurang lebih 5 kali," kata Krisna Murti.
Berdasarkan kronologis yang diungkapkan KPK, Rajesh Rajamohanan dan Handang hanya menyepakati Rp 6 miliar untuk commitment fee. Uang tersebut tidak sampai 10 persen dari kesapakatan awal.
Rajesh Rajamohanan kemudian memberikan 146.500 Dolar Amerika Serikat di kediamannya kepada Handang.
Pemberian tersebut merupakan pemberin pertama. Usai transaksi, keduanya langsung diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.