TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menilai revisi UU ITE merupakan salah satu produk yang baik bagi publik.
Revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini.
Tantowi mengatakan revisi UU ITE memberikan batasan dan norma dalam berekspresi di media sosial.
"Ini adalah suatu karya dari Komisi I. Di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak di sosmed. UU tersebut sudah diberlakukan mudah-mudahan dengan adanya UU ITE segala sesuatu terkait komisi di medsos ada pagar-pagarnya," kata Tantowi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Baca: Tantowi Yahya Calon Dubes Baru RI untuk Selandia Baru Pilihan Jokowi
Tantowi membantah revisi UU ITE bakal membungkam suara kritis masyarakat.
Politikus Golkar memastikan penyusunan UU ini dilakukan sesuai aspirasi berbagai kelompok masyarakat melalui cara yang komprehensif.
"UU apapun ketika diberlakukan selalu dapat pro- kontra. Meskipun dalam pembahasan UU DPR selalu mengundang simpul-simpul masyatakat. Ini hal yang biasa yang penting UU itu ketika diundangkan betul-betul ada proses yang komperehensif," kata Tantowi.
Tantowi mengatakan pasal-pasal dalam RUU ITE telah diatur secermat mungkin menyikapi dinamika yang terjadi di masyarakat.
Tantowi beranggapan aturan baru UU ITE bisa mencegah kepentingan pihak tertentu untuk merusak nama baik orang lain melalui media sosial. Sehingga, media sosial tidak dijadikan sarana konflik kepentingan.
"Sosmed bukan ruang hampa, kebebasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain nama baik orang lain. Karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi," kata Tantowi.