News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jampidum Kejagung: Berkas Perkara Ahok P21

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (30/11/2016) siang, Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan pemeriksaan Berkas Acara Pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, Berkas Acara Pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Artinya, perkara dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan ke tahap pengadilan. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini