TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum diberhentikan sebagai Ketua DPR, Ade Komarudin dilaporkan dua kali ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ade Komarudin dilaporkan menyalahgunakan wewenang karena memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI terkait pembahasan penyertaan modal negara BUMN.
Laporan kedua diajukan oleh anggota badan legislasi terkait rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Ade Komarudin dituding menunda sidang paripurna pengesahan undang-undang ini. (*)
BERITA REKOMENDASI