TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menyerahkan barang bukti terkait dugaan kasus penghasutan dan makar oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada penyidik Bareskrim Polri, Selasa (29/11/2016).
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan pihak terlapor dan pelapor sebagai saksi.
Sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan dokumen terkait orasi Fahri Hamzah pada demo 4 November lalu diserahkan oleh Bara JP kepada Bareskrim Mabes Polri dalam pemeriksaan saksi, Selasa (29/11/2016).
Barang bukti yakni berupa rekaman berisi orasi Fahri Hamzah yang diduga memaparkan cara menjatuhkan presiden dan selebaran ajakan untuk menginap di Gedung DPR RI.
Pihak pelapor menyatakan, pernyataan Fahri Hamzah ini telah memenuhi unsur makar, sesuai dengan Pasal 160 tentang penghasutan lisan dan Pasal 110 tentang permufakatan jahat dalam KUHP. (*)