News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Janji Tidak Akan Lindungi Anak Buahnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HM Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo menjelaskan tidak akan membela siapapun termasuk anak buahnya jika telah melakukan kesalahan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan olehnya terkait dengan penangkapan seorang Jaksa di Jawa Timur, yang diduga menerima suap.

"Ini perlu dicatat, saya tidak akan melindungi anak buah saya sendiri, apalagi ini sudah ada barang buktinya," tegas dia saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ditambahkan olehnya, Kejaksaan juga menargetkan dalam pekan depan, dua perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dan akan terus mengawal kasus tersebut.

"Ini dua-duanya kan sudah ditahan, kami target minggu depan sudah bisa dilimpahkan semua ke pengadilan," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Punglin Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim menangkap jaksa AF dan AM di tempat terpisah, Surabaya, Rabu (23/11/2016) petang. Si 'jaksa nakal' diciduk di ruang kerjanya, kantor Kejati Jatim. Tim juga menemukan barang bukti uang yang disimpan di tempat kosnya dekat kantor Kejati Jatim.

"Jaksanya terima pungli, gratifikasi atau suap," jelas Yulianto.

AF adalah anggota tim jaksa penyidik Kejati Jatim yang menangani kasus korupsi penjualan tanah kas desa pada BPN Kabupaten Sumenep, di Desa Kalimook, Sumenep, Jatim, pada 2014-2015.

Satu per satu pihak yang terlibat kasus korupsi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatim, di antaranya Wahyu Sudjadmiko selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sang kepala, Nurharmin. Keduanya sudah ditahan.

Haji Abdul Manaf selaku salah satu pembeli sertifikat aset tanah negara tersebut telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejatim Jatim. Dan dari pengembangan penyidikan, ada temuan alat bukti keterlibatannya.

Setelah ditangkap, tim Saber Pungli kejaksaan membawa jaksa AF, AM dan barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang terbungkus kardus cokelat dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Keduanya menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus suap ini. Keduanya akan langsung ditahan jika penyidik telah menemukan dua alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini