News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Tidak ada Sandiwara dari Penangkapan Jaksa AF

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tak ada sandiwara dalam penangkapan Achmad Fauzi, jaksa yang diduga menerima pungutan liar (pungli) dari  Abdul Manan, pihak berperkara.

Prasetyo mengatakan penangkapan itu murni karena kejaksaan ingin membersihkan internal lembaganya.

"Tidak ada sandiwara yang sudah tahu dulu atau keduluan," kata Prasetyo di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016)

Dirinya memastikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh tim saber pungli di Kejaksaan Jawa Timur adalah hal yang benar dan sebagai bagian dari evaluasi internal kejaksaan.

"Ini bentuk dari keseriusan kami untuk membenahi internal kejaksaan dan kalau perlu akan kami berikan tuntutan yang berat kepada mereka saat persidangan nanrti," katanya.

Sebelumnya, Tim Satgas Saber Punglin Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim menangkap jaksa AF dan AM di tempat terpisah, Surabaya, Rabu (23/11/2016) petang.

Si 'jaksa nakal' diciduk di ruang kerjanya, kantor Kejati Jatim.

Tim juga menemukan barang bukti uang yang disimpan di tempat kosnya dekat kantor Kejati Jatim.

"Jaksanya terima pungli, jaksanya terima gratifikasi atau suap," ujar Yulianto.

AF adalah anggota tim jaksa penyidik Kejati Jatim yang menangani kasus korupsi penjualan tanah kas desa pada BPN Kabupeten Sumenep, di Desa Kalimook, Sumenep, Jatim, pada 2014-2015.

Satu per satu pihak yang terlibat kasus korupsi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatim Jatim, di antaranya Wahyu Sudjadmiko selaku Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sang kepala, Nurharmin. Keduanya sudah ditahan.

Haji Abdul Manaf selaku salah satu pembeli sertifikat aset tanah negara tersebut telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejatim Jatim. Dan dari pengembangan penyidikan, ada temuan alat bukti keterlibatannya.

Setelah ditangkap, tim Saber Pungli kejaksaan membawa jaksa AF, AM dan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus kardus cokelat dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Keduanya menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus suap ini. Keduanya akan langsung ditahan jika penyidik telah menemukan dua alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini