News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Cak Imin Kaget Ahmad Dhani Cs Jadi Tersangka Dugaan Makar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum PKB, Muhaimin Iskandar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengaku kaget adanya penetapan tersangka terhadap 10 orang yang diduga makar.

Nama-nama yang dikenal antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.

"Oh sudah jadi tersangka ya? Saya sungguh sangat kaget ya. Kita tunggu saja prosesnya," kata Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin usai bertemu Setya Novanto di Jalan Wijaya III, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Menakertrans era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum di kepolisian.

"Tentu kita percaya kita semua percaya proses hukum kita tunggu saja tapi ini mengagetkan," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya menangkap 10 orang di Jakarta pada Jumat, 2 Desember 2016, mulai pukul 02.30 hingga 06.00 WIB.

"Tadi pagi antaran jam 02.30 sampai jam 06.00 WIB pagi, dari penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Rikwanto menyebutkan, 10 orang yang ditangkap, yakni AD, E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.

Sebanyak tujuh orang ditangkap karena menjadi tersangka melakukan permufakatan untuk makar dengan sangkaan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Mereka yakni, E, AD, AZ, FH, RA, RS dan SB.

Dua orang ditangkap karena menjadi tersangka pelanggaran Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi provokatif berdasarkan SARA, yakni JA dan RK.

Adapun AD yang belakangan diketahui sebagai musisi Ahmad Dhani, ditangkap polisi karena menjadi tersangka penghinaan suatu penguasa atau badan hukum sebagaimana Pasal 207 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini