Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat tiga orang terduga pelaku makar yang masih ditahan olehnya.
"Jadi informasi yang kami dapat, memang masih ada tiga orang yang kami tahan," jelasnya saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Ketiganya, kata dia, dua orang berada di Direktorat Kriminal Khusus, sementara satu orang lainnya berada di Direktorat Kriminal Umum.
Sedangkan tujuh orang lainnya yang telah dilepaskan, masih harus menjalankan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
"Iya sisanya memang masih wajib lapor," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum berlangsungnya aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.
Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.
Rencana pemufakatan yang mereka rancang yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, dan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.