News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Purnawirawan TNI Dituduh Makar, PPAD: 'Nggak Ada, Ngarang Itu Ya'

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, saat ditemui usai menghadiri acara 'Pengukuhan Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) periode 2016-2021' di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya dugaan keterlibatan dua tokoh purnawirawan TNI terkait isu makar, Ketua Persatuan Purnawirana Angkatan Darat (PPAD) terpilih, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri buka suara.

Ia menilai Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman tidak pernah merencanakan isu makar terhadap presiden RI Joko Widodo.

Kiki pun meminta agar isu tersebut tidak dibesarkan dan ditanyakan kembali.

"Nggak ada (rencana) mereka mau makar ah, ngarang itu ya, jadi itu barangkali tidak usah dibesar-besarkan lagi," ujar Kiki, saar ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, isu dugaan makar tersebut sebaiknya tidak perlu dibahas agar tidak menimbulkan keresahan.

Lebih lanjut ia mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk merapatkab barisan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari adanya isu yang disebarkan tersebut.

"Lebih baik nggak usah dibahas, ke depan yang perlu itu adalah justru merapatkan barisan ini, artinya barisan nasional," tegas Kiki.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara 'Pengukuhan Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) periode 2016-2021' di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, isu makar diduga digulirkan oleh sejumlah oknum yang dua diantaranya merupakan purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman.

Keduanya ditangkap Penyidik Polri pada Jumat, 2 Desember lalu, tepat beberapa jam sebelum Aksi Bela Islam III dimulai.

Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP, dan ia ditangkap di rumahnya.

Sedangkan Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, dan ia pun ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini