News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Kalau ada Ormas Anti Pancasila, Tidak Berhak Hidup di Indonesia

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno (kanan) menghadiri acara diskusi Simposium di Jakarta, Rabu (1/6/2016). Simposium yang dilaksanakan selama dua hari mengusung tema 'Mengamankan Pancasila Dari Ancaman Kebangkitan PKI Dan Ideologi Lain'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi dugaan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang 'anti Pancasila', Mantan Wakil Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno angkat bicara.

Ia menegaskan, bila memang ada ormas yang menentang Pancasila sebagai dasar negara, maka ormas tersebut seharusnya 'angkat kaki' dari Indonesia.

"Kalau ada ormas anti Pancasila, (mereka) tidak berhak hidup di Indonesia," ujar Try Sutrisno, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, bila tidak mau hengkang dari tanah air, maka ormas tersebut harus membubarkan diri.

Pancasila, kata Try Sutrisno, merupakan komitmen yang harus dijunjung tinggi dan dipegang teguh oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Ya, harus dibubarkan dan membubarkan diri, Pancasila itu sudah komitmen kita bersama," kata Try Sutrisno.

Lebih lanjut, ia pun merasa heran lantaran ada Warga Negara Indonesia namun anti terhadap Pancasila.

"Orang Indonesia kok berani anti Pancasila," ujar Try Sutrisno.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara 'Pengukuhan Pengurus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) periode 2016-2021' di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, isu makar diduga digulirkan oleh sejumlah oknum yang dua diantaranya merupakan purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman.

Keduanya ditangkap Penyidik Polri pada Jumat, 2 Desember lalu, tepat beberapa jam sebelum Aksi Bela Islam III dimulai.

Adityawarman diduga melanggar pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP, dan ia ditangkap di rumahnya.

Sedangkan Kivlan Zein, diduga melanggar pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, dan ia pun ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini