TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ditahan.
Meskipun, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengungkapkan alasan polisi tidak menahan Ahok.
"Disampaikan saat itu, kenapa tersangka tidak dilakukan penahanan padahal kasus-kasus yang lain penodaan agama itu ditahan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tito mengaku sudah menjelaskan kepada perwakilan GNPF-MUI terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Ahok Berharap Sidangnya Diliput Televisi, Jangan Cuma Sidang Jessica
Gelar perkara tersebut diikuti pihak terlapor dan pelapor.
"Itu terjadi keterbelahan antara para saksi ahli tentang apakah ini kasus ada mensrea pidana atau tidak, ada unsur sengaja atau tidak," kata Tito.
Tito menuturkan perbedaan pendapat terjadi juga di kalangan penyelidik.
Kemudian, mereka mengambil keputusan mayoritas berpendapat secara musyawarah bisa ditingkatkan ke kasus pidana.
"Maka dinaikkan menjadi tersangka dan diberkas. Kemudian, resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor objektif dan subjektif," kata Mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Tito menjelaskan faktor obyektif ketika, penyidik bulat menyatakan yakin adanya perbuatan pidana.
Sebaliknya, bila belum bulat maka tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan.
Tito mencontohkan sejumlah kasus yang menonjol mengenai penahanan.
"Misalnya, kasus pembunuhan Munir. Tersangkanya meski kasus itu meninjol dan diancam 5 tahun, Polycarpus tidak ditahan karena alat buktinya tidak telak dan mutlak. Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka," kata Tito.
Ia juga menjelaskan kasus Jessica Kumala Wongso yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyidik.
Meskipun, polisi meyakini Jessica merupakan tersangka.
"Perlu diungkap seperti asal sianida. Tapi karena ada hal subjektif melarikan diri maka kemudian dilakukan penahanan. Kasusnya di pengadilan sudah selesai," kata Tito.
Kemudian, kasus Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden yang dilakukan penahanan.
Saat itu, penyidik bulat terdapat perbuatan pidana.
Arswendo, kata Tito, melakukan poling mengenai Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh populer pada rangking 11.
Sementara, Arswendo berada di nomor 10.
"Tentu banyak pihak terlukai dengan itu. sehingga bagi penyidik itu mutlak. Kebetulan saya masih letnan satu ikut dikasus itu. Lia Eden pembuktiannya juga mudah karena yang bersangkutan menganggap titisan Nabi Muhammad SAW. Itu juga pembuktiannya sangat mudah karena bagi umat islam Nabi Muhammad adalah satu," jelas Tito.