Laporan Wartawan Warta Kota, Faizal Rapsanjani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya akan menyiapkan bukti-bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang akan digelar, Selasa (13/12/2016), pekan depan.
"Ya, saya kira bukti yang ada di berita acara pemeriksaan akan kita bawa. Kita Juga telah siapkan dan sampaikan. Itu aja sih," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Baca: Ini Nama-nama Hakim yang Akan Pimpin Sidang Kasus Ahok di PN Jakarta Utara
Menurut Ahok, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti mengacu apa yang ada dalam BAP.
"Itu yang ditanya nanti kan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Kita jadi tersangka kan hasil BAP," ucapnya.
Sidang perkara dugaan penistaan agama akan dimulai hari Selasa, 13 Desember 2016 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang gedungnya untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada No 17, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Ahok Berharap Sidangnya Diliput Televisi, Jangan Cuma Sidang Jessica
Gedung tersebut merupakan lokasi PN Jakarta Pusat sebelum berpindah tempat ke Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016.
Ia dijerat pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)