TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ernalia Sri Bintang, istri dari Sri Bintang Pamungkas yang menjadi tersangka upaya makar dan pelanggar Undang-Undang ITE, mengaku tidak kaget dengan aktivitas suaminya yang kerap mengkritisi pemerintah.
Ernalia mengatakan, suaminya kerap memposisikan diri sebagai oposisi guna menjaga stabilitas pemerintahan.
Untuk itu, ia tetap mendukung langkah suaminya yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah demi menjaga stabilitas pemerintahan.
"Satu negara tanpa oposisi bagaimana? Dari dulu sudah mengkritisi. Di seluruh dunia ada oposisi dan tidak apa-apa. Saya tetap dukung dan tidak kapok," kata Ernalia di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Baca: Istri Sri Bintang Pamungkas: Suami Saya Ditangkap Seperti Zaman PKI
Meski sering mengeritik pemerintah, Ernalia yakin suaminya tidak melakukan upaya makar. Sebab, Sri Bintang, menurut Ernalia, tidak terkait dengan 7 orang tersangka dugaan upaya makar lainnya.
Ketujuh orang tersangka lainnya, yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Baca: Istri Sri Bintang Jenguk Suaminya di Rutan Polda Untuk Berikan Dukungan Moril
Ernalia menjelaskan, suaminya tidak mengikuti pertemuan di Universitas Bung Karno dengan sejumlah orang lain tersebut pada 1 Desember 2016.
"Yang dituduhkan kepada Bapak tanggal 1 di UBK, ternyata Bapak nggak ada. Tanggal 1 itu Pak Bintang ngetik, membuat surat ke DPR memberitahu minta sidang istimewa," kata dia.
Soal tuduhan, melakukan provokasi di media sosial yang dilakukan suaminya, Ernalia juga membantahnya.
Menurut dia, suaminya dalam orasi tersebut tidak mengajak masyarakat untuk melakukan upaya makar.
"Sekarang dialihkan waktu Bapak orasi (di YouTube). Lihatlah orasi itu 'marilah kita kumpul, kita pergi ke MPR minta sidang istimewa', bukan bawa senjata dan ngebom. Itu memang suara dia," kata Ernalia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan Sri Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016.
Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.
Terkait hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Penulis : Akhdi Martin Pratama