News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Buru Penyandang Dana Ratna Sarumpaet Cs, Mabes Polri Temukan Bukti Transfer Dana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Martinus Sitompul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pemufakatan jahat oleh tujuh tersangka yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12/2016) pekan lalu, kian lengkap.

Ketujuh tersangka adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris.

"Pengumpulan barang bukti sebanyak-banyaknya terus dilakukan oleh para penyidik. Salah satu alat bukti yang ditemukan baru-baru ini adalah bukti transfer," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, ‎di Mabes Polri, Selasa (6/12/2016).

Martinus melanjutkan, temuan bukti transfer ini akan ditelusuri ada berapa, dari mana sumber dananya, termasuk siapa saja yang menerima.

Baca: Polisi Buru Penyandang Dana Ahmad Dhani Cs yang Diduga Makar

Adanya bukti transfer itu dinilai Martinus menguntungkan penyidik, karena memudahkan ‎mendapatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan para tersangka, dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.

"Bukti paling kuat yang dimiliki penyidik ada dokumen dan video, isinya tentu tidak bisa diungkap," imbuh Martinus.

Bukti pendukung lainnya dari rencana pemufakatan jahat, tambah Martinus, adalah menyiapkan dan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau menyiapkan orang ke DPR.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.

"‎Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," jelas Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016).

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini membocorkan beberapa rencana pemufakatan dari para tersangka, yakni membelokkan massa dari silang Monas ke DPR, menduduki Gedung DPR, hingga ‎rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.

"‎Ke depan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," tambah Boy Rafli Amar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini