TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengganti satu orang jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa bernama Ireine Korengkeng tersebut diganti karena dianggap menimbulkan praduga di masyarakat, terutama di dunia maya.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak merinci alasan tersebut.
"Saya dengar dia jaksa di Kejari Jakut. Berkas Basuki Tjahaja Purnama juga disidangkan di sana. Jadi, apa salahnya? Untuk merespons menghindari praduga, saya perintahkan Jampidum untuk mengganti," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, keberadaan Ireine dalam daftar tim JPU kasus Ahok diributkan di media sosial.
Demi merespons keinginan masyarakat dan tak menimbulkan polemik pada kemudian hari, kejaksaan menunjuk nama lainnya untuk mengganti posisi Irene.
"Ribut-ribut di media sosial itu, lho, daripada bikin masalah. Kami harus respons dong menunjukkan keseriusan kami," ujar Noor.
Berikut nama 13 JPU kasus Ahok:
1. Ali Mukartono
2. Reky Sonny Eddy Lumentut
3. Lila Agustina
4. Bambang Surya Irawan
5. J Devi Sudarsono
6. Sapto Subrata
7. Bambang Sindhu Pramana
8. Ardito Muwardi
9. Deddy Sunanda
10. Suwanda
11. Andri Wiranofa
12. Diky Oktavia
13. Fedrik Adhar.(Nabilla Tashandra)