TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memprioritaskan bandar narkoba terkait eksekusi mati.
Namun, Prasetyo belum menentukan jadwal pelaksanaan hukuman mati jilid empat.
"Tanya Jampidum itu koordinator pelaksana. Prioritaskan ke narkoba. Nanti saat yang tepat, semua udah oke," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Prasetyo mengatakan seorang terpidana masih dapat mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK) berkali-kali.
Baca: Penyelundup 19,72 Kilogram Sabu Terancam Hukuman Mati
Jaksa Agung mengatakan eksekusi hukuman mati harus memenuhi seluruh persyaratan hukum.
"Kita kan beda dengan negara lain yang tiba-tiba bisa langsung eksekusi. Kita kan berikan hak hukum semua dulu baru dieksekusi tapi kan tetap saja ada yang enggak sepakat dan tidak sepaham," kata Prasetyo.
Prasetyo menyebutkan generasi muda yang menjadi korban narkotika mencapai 5 juta orang.
Oleh karenanya, Prasetyo fokus pada bandar narkotika.
"Eksekusi mati kan bukan hal yang menyenangkan, siapa yang senang sih tapi harus dilakukan untuk negara. Saya minta semua sepaham," kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, akan bekerjasama dengan penegak hukum lain untuk memberantas kejahatan narkoba.
"Kita akan pilah-pilah pengguna, bandar, pengedar, tentunya kan beda-beda," imbuh Prasetyo.